Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara

Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026

MERAHPUTIH — ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan pemerintah agar aset yang berada dalam penguasaan negara tidak justru kehilangan nilai akibat pengelolaan yang tidak optimal. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Adang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurut Adang, upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas. Ia menilai aset bernilai ekonomi yang telah berada dalam penguasaan negara harus dijaga kondisinya selama proses hukum berlangsung. Hal itu disebabkan aset yang tidak dikelola secara tepat berpotensi mengalami penurunan nilai.
Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik.

“Oleh karena itu, mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya harus jelas,” ujar Adang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9).

Ia juga menekankan perlunya pembagian kewenangan yang tegas di antarlembaga-lembaga terkait. Kejelasan tersebut mencakup pihak yang menjalankan tindakan hukum, mengelola aset hingga melakukan pengawasan.

“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” katanya.

Baca juga:

Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel


Menurut Adang, persoalan tata kelola menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut tidak hanya perlu mengatur mekanisme pemulihan aset, tetapi juga memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Di sisi lain, Adang mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset tetap disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin hukum.
RUU ini penting, tapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat.

“Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” tutur Adang yang juga mantan Wakapolri ini.


Ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum serta lembaga penegak hukum. Masukan dari berbagai kalangan dinilai diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara jelas dan konsisten.
Adang menegaskan tujuan utama regulasi tersebut bukan semata-mata memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih aset.


Lebih jauh, aset yang berasal dari tindak pidana harus dapat dikembalikan manfaatnya kepada negara melalui proses yang memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” jelas Adang yang juga purnawirawan Polri berpangkat Komjen ini.(knu)


Baca juga:

DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran

Baca Artikel Asli