DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Kamis, 05 Februari 2026 -
Merahputih.com - Komisi XII DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dengan agenda utama pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menggantikan peran SKK Migas. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi pemerintah dalam berkontrak dengan badan usaha guna mengamankan kedaulatan energi nasional.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa naskah akademik telah rampung dan siap memasuki tahap krusial bersama pemerintah.
Baca juga:
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik. Pilihan tersebut meliputi penunjukan Pertamina sebagai BUK, pembentukan badan baru secara mandiri, atau melegalisasi SKK Migas menjadi BUK.
Namun, sinyal kuat menunjukkan bahwa Pertamina Hulu Energi (PHE) menjadi kandidat paling potensial karena statusnya yang belum melantai di bursa (IPO).
“BUK sebagai amanat Mahkamah Konstitusi bisa saja kembali ke skema UU Nomor 8 Tahun 1971 melalui Pertamina. Problem di Pemerintah sekarang sudah kita antisipasi, kemungkinan besar diarahkan ke PHE,” tegas Sugeng Suparwoto saat memimpin RDPU Komisi XII terkait Tata Kelola Migas.
Baca juga:
Target Pengesahan Pasca-Lebaran 2026
DPR RI menargetkan pembahasan mendalam RUU Migas ini akan dimulai fokus pada Mei 2026 atau setelah hari raya Idulfitri. Percepatan ini dilakukan agar ketidakpastian hukum dalam industri hulu migas segera berakhir. Mengingat PHE saat ini menyumbang lebih dari 60 persen produksi migas nasional, integrasi sebagai BUK dianggap sebagai langkah paling efisien secara birokrasi dan politik.
Sugeng menambahkan bahwa bola panas kini berada di tangan pemerintah untuk menyepakati Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Secara konsep dari DPR sudah siapkan tiga skema sekaligus. Jadi tergantung pemerintah mau yang mana. Kira-kira Mei sudah fokus membahas UU Migas, setidaknya PHE sudah siap menerima mandat tersebut,” jelasnya.