DPR Pastikan Surpres Revisi UU ITE Dibahas di 11 Januari 2022

Sabtu, 25 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR pada 16 Desember 2021.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR memproses Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Masa Sidang III pada 11 Januari 2022.

Baca Juga:

Jokowi Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

"Surpres tentang revisi UU ITE datang di DPR pada tanggal 16 Desember 2021 pada saat penutupan Masa Sidang II sehingga baru akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada masa sidang depan," kata Dasco di Jakarta, Jumat (25/12).

Dia mengatakan, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas telah ditetapkan DPR dan pemerintah telah memiliki prioritas sesuai dengan urutan. Karena itu, DPR RI akan segera memproses revisi UU ITE dengan urutan yang telah disusun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/HO-DPR RI/am).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: MP/Ismail).

"Kami akan segera proses sesuai dengan urutan yang ada dan akan diselesaikan sesuai dengan matrik yang akan disusun DPR," ujarnya.

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Ungkapkan Kegelisahan Rakyat Atas Kriminalisasi UU ITE

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan