DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan, Kekalahan Kedua Aksi Mahasiswa 2019

Kamis, 26 September 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda pengesahannya menjadi UU pada keanggotaan DPR periode 2014-2019. Nasibnya jauh berbeda dengan pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pembahasannya dikebut hanya 20 hari.

"Karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan RUU PKS ditunda pengesahannya," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (26/9).

Baca Juga:

Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bamsoet berdalih waktu kerja DPR periode 2014-2019 tidak lama lagi akan berakhir sehingga tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS. Padahal, RUU PKS ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2016 silam dan menjadi materi yang diusung dalam demo massal mahasiswa.

tuntutan aksi mahasiswa 2019
Tuntutan aksi mahasiswa 2019.

Sebagai pembanding Revisi UU KPK yang tetap disahkan DPR tidak masuk prolegnas sejak 2014 dan tiba-tiba muncul jelang akhir jabatan DPR saat ini. Bahkan, pembahasannya hanya membutuhkan waktu 20 hari sebelum disahkan, meskipun mendapat penolakan keras dari publik.

Pengesahan RUU PKS ini juga menjadi salah satu tuntutan demo mahasiswa yang berlangsung sejak dua pekan lalu bersama penolakkan pemberlakuan revisi UU KPK dan penolakkan pengesahan RUU KUHP. Bisa dikatakan penolakan DPR mengesahkan RUU PKS di periode saat ini sebagai kekalahan kedua mereka setelah keputusan DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK.

Desakan agar RUU PKS segera disahkan
Para mahasiswa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan di Solo desak RUU PKS disahkan (MP/Ismail)

Lebih jauh, Bamsoet menjelaskan pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Adapun, perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus) dan akan efektif bekerja di periode mendatang.

Baca Juga:

FPI Sebut Ada Upaya Melegalkan LGBT Dalam RUU PKS

Menurut Ketua DPR, berdasarkan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P-PKS, hingga sampai saat ini untuk judul RUU belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek.

Untuk diketahui desakan pengesahan RUU PKS di periode DPR saat ini tak hanya datang dari publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menuntut agar bulan September ini, RUU PKS bisa disahkan.

"Harapan saya bulan September RUU PKS bisa disahkan. Saya mohon kepada Ketua Komisi VIII DPR, saya titip mohon dipercepat," ujar Yohana di Hotel Menara Peninsula, Senin 2 September lalu. (*)

Baca Juga:

Menteri Yohana Berharap RUU PKS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan