DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan, Kekalahan Kedua Aksi Mahasiswa 2019
Aliansi Masyarakat Solo menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Solo, Jawa Tengah mendesak pengesahan RUU PKS, Selasa (17/9). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda pengesahannya menjadi UU pada keanggotaan DPR periode 2014-2019. Nasibnya jauh berbeda dengan pengesahan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pembahasannya dikebut hanya 20 hari.
"Karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan RUU PKS ditunda pengesahannya," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (26/9).
Baca Juga:
Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bamsoet berdalih waktu kerja DPR periode 2014-2019 tidak lama lagi akan berakhir sehingga tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS. Padahal, RUU PKS ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2016 silam dan menjadi materi yang diusung dalam demo massal mahasiswa.
Sebagai pembanding Revisi UU KPK yang tetap disahkan DPR tidak masuk prolegnas sejak 2014 dan tiba-tiba muncul jelang akhir jabatan DPR saat ini. Bahkan, pembahasannya hanya membutuhkan waktu 20 hari sebelum disahkan, meskipun mendapat penolakan keras dari publik.
Pengesahan RUU PKS ini juga menjadi salah satu tuntutan demo mahasiswa yang berlangsung sejak dua pekan lalu bersama penolakkan pemberlakuan revisi UU KPK dan penolakkan pengesahan RUU KUHP. Bisa dikatakan penolakan DPR mengesahkan RUU PKS di periode saat ini sebagai kekalahan kedua mereka setelah keputusan DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK.
Lebih jauh, Bamsoet menjelaskan pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Adapun, perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus) dan akan efektif bekerja di periode mendatang.
Baca Juga:
Menurut Ketua DPR, berdasarkan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P-PKS, hingga sampai saat ini untuk judul RUU belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek.
Untuk diketahui desakan pengesahan RUU PKS di periode DPR saat ini tak hanya datang dari publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menuntut agar bulan September ini, RUU PKS bisa disahkan.
"Harapan saya bulan September RUU PKS bisa disahkan. Saya mohon kepada Ketua Komisi VIII DPR, saya titip mohon dipercepat," ujar Yohana di Hotel Menara Peninsula, Senin 2 September lalu. (*)
Baca Juga:
Menteri Yohana Berharap RUU PKS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar