DPR Minta Larangan Pemakaian Jilbab bagi Paskibraka Dicabut

Kamis, 15 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Polemik muncul usai adanya dugaan larangan pemakaian jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat HUT ke -79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar Paskibraka putri yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakanya saat 17 Agustus nanti.

”Kami minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus," kata Huda kepada awak media di Jakata, dikutip Kamis (15/8).

Menurut dia, sudah seharusnya aturan negara menghormati hak ibadah setiap orang. "Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais,” ucap Huda yang juga politikus PKB ini.

Baca juga:

Dugaan Larangan Paskibraka Berjilbab Dinilai Bentuk Pelanggaran HAM dan Inkonstitusional

Bagi Huda, menjaga tradisi untuk merawat Nilai Pancasila sangat penting. Ia pun mendorong Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ikut bertanggung jawab soal polemik yang ada.

"Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri," tutup dia.

Sekadar informasi, polemik ini muncul saat anggota Paskibraka yang berhijab tak memakainya ketika pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.

Baca juga:

Pj Heru Kukuhkan 42 Paskibraka untuk Upacara HUT ke-79 RI di Jakarta

Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan