DPR Majukan Rapat dengan KPU Sahkan PKPU Pilkada dari Senin ke Hari Ini
Minggu, 25 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan di Pilkada 2024 pasca diketoknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditentukan hari ini dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8).
"Kita rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang perubahan peraturan KPU itu Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Dolly menyebut rapat itu menyangkut konsultasi perubahan PKPU guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Mulanya rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8). Tapi muncul kesepakatan bersama guna mempercepat rapat supaya perubahan PKPU pencalonan di Pilkada dapat disahkan pada hari ini.
Baca juga:
"Jadi bukan Senin (26/). Kita sudah minta izin pimpinan, kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah, oke besok. Jadi soal kekhawatiran, logik atau enggak baru disahkan satu hari sebelum disahkan, sudah kami antisipasi," ujar Doli.
Dalam rapat sebelumnya, Doli mengklaim semua fraksi di Komisi II DPR sudah setuju dengan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun KPU setelah putusan MK.
Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8).
MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Baca juga:
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam sidang perkara lainnya di hari yang sama, MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. (Pon)