DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Jumat, 10 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
?
“Langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan pemkab sebagai tindakan keliru secara konstitusional,” ujar Willy dalam keterangannya, Jumat (10/10).
?
Politikus NasDem itu mengingatkan BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjamin hak kesehatan masyarakat, bukan bertindak seperti perusahaan asuransi swasta. “BPJS dibuat negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindak seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” jelas Willy.
?
Ia menilai keputusan BPJS Kesehatan memutus akses pelayanan kesehatan bagi puluhan ribu warga Pamekasan sebagai bentuk penyanderaan hak dasar rakyat. “Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, jangan menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam pemerintah kabupaten,” sambungnya.
Baca juga:
?
Willy mendesak BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan untuk segera duduk bersama mencari solusi atas permasalahan tersebut. Menurutnya, tunggakan iuran Rp 41 miliar tidak sebanding dengan kontribusi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang rutin membayar iuran. “Jangan main-main dengan hak asasi warga, apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkapnya.
?
“Artinya sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan,” sambung Willy.
?
Ia juga menilai nilai tunggakan itu relatif kecil jika dibandingkan dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan yang mencapai Rp 2 triliun. “Iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1 persen APBD. Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini,” kata Willy.
?
“Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga ini,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 50.000 penerima bantuan iuran di Kabupaten Pamekasan lantaran pemkab setempat menunggak pembayaran selama tujuh bulan dengan total nilai Rp 41 miliar. Akibatnya, ribuan warga tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis yang seharusnya mereka terima.(Pon)
Baca juga: