DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden

Jumat, 09 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM – KOMISI III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menegaskan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut hal ini sudah sejalan dengan amanat reformasi0 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

“Kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman di Jakarta, dikutip Jumat (9/1).

Selain itu, Habiburokhman pun mengatakan Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel. Politikus Gerindra ini menyampaikan dua kesimpulan.

Baca juga:

Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri



Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan. “Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar Habiburokhman.

Terkait dengan penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna.

Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja. “Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya.(knu)

Baca juga:

RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD



Foto : Ketua Komisi III DPR Habiburohkman/ media DPR


Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan