DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
Sabtu, 15 November 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig yang bertujuan memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital. Huda menyebut ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja gig.
Sepuluh layanan tersebut mencakup bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, serta fotografi dan videografi.
Jenis pekerjaan yang termasuk kategori pekerja gig antara lain pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor dan aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.
Baca juga:
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Menurut Huda, selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig. Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku masih mengacu pada sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang berbasis platform digital.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig. UU Ketenagakerjaan masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujar Huda di Jakarta, Jumat (14/11).
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi pekerja maupun perusahaan aplikator. Padahal, sektor gig saat ini telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.
“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
Baca juga:
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Huda menjelaskan bahwa RUU Pekerja Gig bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.
Regulasi ini diharapkan memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor gig, namun mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” ujarnya.
Huda menambahkan bahwa inisiatif pengajuan RUU Gig ini sesuai dengan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2. Dalam aturan itu, rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh satu orang anggota atau lebih.
“Kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja Gig. Dalam prosesnya, kami akan berkomunikasi dengan fraksi lain dan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama dan dapat disahkan menjadi UU untuk Pekerja Gig di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)