MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti pentingnya transparansi algoritma dalam RUU Pekerja Ekonomi Gig. Ia menyebut hal ini menjadi salah satu terobosan penting untuk melindungi pekerja di sektor digital.
“Transparansi algoritma selama ini menjadi kendala besar bagi pekerja gig, seperti ojol hingga kreator konten,” kata Huda, Minggu (3/5).
Menurut Huda, RUU tersebut akan mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, termasuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Ia juga menyinggung tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 terkait dengan tarif ojek daring. Huda mendukung kehadiran negara untuk mengendalikan potongan tarif yang diterapkan platform. “Negara tidak boleh absen. Regulasi harus fair dan adaptif,” ujarnya.
Huda menjelaskan RUU ini juga akan mengatur batas pendapatan bersih, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial bagi pekerja gig. Ia menilai pekerja di sektor ini masih rentan karena belum memiliki payung hukum yang jelas. “Definisi pekerja dalam UU saat ini belum mencakup pekerja gig,” katanya.
Baca juga:
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pengemudi dan kurir online. Dalam RDPU di DPR, ia menyebut pekerja gig memiliki posisi strategis dalam ekonomi digital, tapi masih menghadapi berbagai masalah, seperti algoritma yang tidak transparan dan minimnya perlindungan kerja. “Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi hal utama dalam penyusunan RUU ini,” kata Bob.
Ia menambahkan berbagai komunitas pengemudi online telah memberikan masukan terkait kondisi di lapangan, termasuk soal ketimpangan relasi antara platform dan mitra.
Menurutnya, RUU Pekerja Gig diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.(Pon)
Baca juga:
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer