DPR Gulirkan Wacana Hak Angket Kasus Korupsi e-KTP

Senin, 13 Maret 2017 - Ana Amalia

>Kasus korupsi pengadaan e-KTP menyeret beberapa nama anggota Komisi II DPR RI. Nama-nama mereka disebut dalam surat dakwaan saat sidang perdana kasus tersebut.

>Guna membongkar kasus yang menjadi perhatian publik itu, DPR RI kembali menggulirkan hak angket pengusutan aliran dana e-KTP.

>Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan belum bisa memastikan. Ia menyebut angket merupakan hak anggota. Sebagai pimpinan hanya menjalankan administrasinya.

>"Itu kewenangan anggota DPR. Kita hanya menjalankan administrasinya. Misalnya, harus ada minimal 20 anggota dan lebih dari satu fraksi, tentunya sebagai pimpinan harus menjalankan itu sesuai perundang-undangan," terang Agus di Komplek DPR RI, Senayan, Senin (13/3).

>Meski begitu, ia menilai urgensi pembentukan angket belum terlihat. Sebab, pada tataran hukum KPK sedang memproses kasus tersebut.

>"Kita serahkan ke proses hukum, urgensi pembentukan angke e-KTP kita lihat efektivitasnya dulu," imbuhnya.

>Seperti diketahui, 26 nama anggota DPR RI disebut dalam dakwaan penerima aliran dana pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga 2 triliun lebih.

>

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan