DPR Gulirkan Wacana Hak Angket Kasus Korupsi e-KTP
Ilustrasi E-KTP
Kasus korupsi pengadaan e-KTP menyeret beberapa nama anggota Komisi II DPR RI. Nama-nama mereka disebut dalam surat dakwaan saat sidang perdana kasus tersebut.
Guna membongkar kasus yang menjadi perhatian publik itu, DPR RI kembali menggulirkan hak angket pengusutan aliran dana e-KTP.
Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan belum bisa memastikan. Ia menyebut angket merupakan hak anggota. Sebagai pimpinan hanya menjalankan administrasinya.
"Itu kewenangan anggota DPR. Kita hanya menjalankan administrasinya. Misalnya, harus ada minimal 20 anggota dan lebih dari satu fraksi, tentunya sebagai pimpinan harus menjalankan itu sesuai perundang-undangan," terang Agus di Komplek DPR RI, Senayan, Senin (13/3).
Meski begitu, ia menilai urgensi pembentukan angket belum terlihat. Sebab, pada tataran hukum KPK sedang memproses kasus tersebut.
"Kita serahkan ke proses hukum, urgensi pembentukan angke e-KTP kita lihat efektivitasnya dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, 26 nama anggota DPR RI disebut dalam dakwaan penerima aliran dana pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga 2 triliun lebih.
Bagikan
Berita Terkait
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi