DPR Gulirkan Wacana Hak Angket Kasus Korupsi e-KTP
Ilustrasi E-KTP
Kasus korupsi pengadaan e-KTP menyeret beberapa nama anggota Komisi II DPR RI. Nama-nama mereka disebut dalam surat dakwaan saat sidang perdana kasus tersebut.
Guna membongkar kasus yang menjadi perhatian publik itu, DPR RI kembali menggulirkan hak angket pengusutan aliran dana e-KTP.
Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan belum bisa memastikan. Ia menyebut angket merupakan hak anggota. Sebagai pimpinan hanya menjalankan administrasinya.
"Itu kewenangan anggota DPR. Kita hanya menjalankan administrasinya. Misalnya, harus ada minimal 20 anggota dan lebih dari satu fraksi, tentunya sebagai pimpinan harus menjalankan itu sesuai perundang-undangan," terang Agus di Komplek DPR RI, Senayan, Senin (13/3).
Meski begitu, ia menilai urgensi pembentukan angket belum terlihat. Sebab, pada tataran hukum KPK sedang memproses kasus tersebut.
"Kita serahkan ke proses hukum, urgensi pembentukan angke e-KTP kita lihat efektivitasnya dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, 26 nama anggota DPR RI disebut dalam dakwaan penerima aliran dana pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga 2 triliun lebih.
Bagikan
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas