Kasus korupsi pengadaan e-KTP menyeret beberapa nama anggota Komisi II DPR RI. Nama-nama mereka disebut dalam surat dakwaan saat sidang perdana kasus tersebut.
Guna membongkar kasus yang menjadi perhatian publik itu, DPR RI kembali menggulirkan hak angket pengusutan aliran dana e-KTP.
Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan belum bisa memastikan. Ia menyebut angket merupakan hak anggota. Sebagai pimpinan hanya menjalankan administrasinya.
"Itu kewenangan anggota DPR. Kita hanya menjalankan administrasinya. Misalnya, harus ada minimal 20 anggota dan lebih dari satu fraksi, tentunya sebagai pimpinan harus menjalankan itu sesuai perundang-undangan," terang Agus di Komplek DPR RI, Senayan, Senin (13/3).
Meski begitu, ia menilai urgensi pembentukan angket belum terlihat. Sebab, pada tataran hukum KPK sedang memproses kasus tersebut.
"Kita serahkan ke proses hukum, urgensi pembentukan angke e-KTP kita lihat efektivitasnya dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, 26 nama anggota DPR RI disebut dalam dakwaan penerima aliran dana pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga 2 triliun lebih.