DPR Desak Polisi Usut Kembali Dugaan Perkosaan Pada Anak di Luwu Timur

Jumat, 08 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepolisian didesak meninjau kembali kasus pemerkosaan tiga anak yang telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019. Alasannya, publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk mendalami kembali kasus tersebut sehingga korban mendapat keadilan.

"Oleh karena itu, harapan publik minta ini jangan langsung di-stop. Harus dibongkar, karena ini menyangkut rasa keadilan. Saya minta teman-teman kepolisian segera membukanya lagi,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca IP Pandjaitan di Jakarta, Kamis (8/10).

Baca Juga:

Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

Hinca pun mengusulkan jika kasus itu telah diusut oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan, maka Polri dapat membantu meninjau kembali.

“Saya setuju kalau publik mendesak ini agar kepolisian sekali lagi membukanya. Sebaiknya, kalau itu di level Polres atau Polsek naik ke atas satu tingkat. Kalau di level Polres, Polda-nya yang turun membantu. Kalau di Polda, (Mabes) Polri yang turun (membantu),” sebut Hinca.

Ia lanjut menyampaikan kepolisian memiliki berbagai macam perangkat dan kemampuan untuk mengusut kasus pidana, termasuk pemerkosaan.

“Negara membiayai-nya. Negara memberinya perangkat. Negara memberinya fasilitas untuk itu. Saya yakin, harusnya bisa dia (kepolisian) membongkarnya,” tegas Hinca.

Ia pun yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak akan membiarkan ada korban yang tidak terpenuhi hak-haknya.

“Setahu saya, Kapolri untuk hal-hal begini sekalipun kecil, jauh dari ibu kota negara, mereka sangat responsif. Mudah-mudahan ini juga direspon,” ujar Hinca.

Kasus pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur kembali ramai dibicarakan publik setelah ada laporan jurnalistik dari sebuah media yang mendalami keterangan ibu korban. Pelaku diduga adalah mantan suami ibu korban, yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII menjawab pertanyaan jurnalis saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII menjawab pertanyaan jurnalis saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Polres Luwu Timur lanjut membuat gelar perkara pada 5 Desember 2019. Namun, Polres pun menghentikan penyelidikan karena kurang bukti.

Namun, setelah laporan dirilis, Website Projectmultatuli.org, diretas pada Rabu, 6 Oktober 2021 pulul 18.00 WIB. Sepanjang malam itu banyak pembaca mengeluh karena tidak bisa mengakses berita tersebut. Semula tim Project Multatuli mengira hal tersebut terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai, namun pada pagi 7 Oktober baru bisa dikonfirmasi ada serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org.

Polres Luwu memberikan klarifikasi lewat dm pada berbagai akun yang berkomentar dengan memberikan kronologis pengananan. Namun, polisi malah membuka nama pelapor lewat uraian kronologi yang dibagikan lewat dm sosial media. (Knu)

Baca Juga:

20 Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Trauma

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan