DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi

Minggu, 12 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menekankan perlunya percepatan dan konsistensi dalam mengimplementasikan program prioritas nasional, yaitu pembangunan 3 juta rumah. Ia memandang program ini tidak hanya sebagai solusi terhadap backlog perumahan, tetapi juga sebagai mesin penggerak perekonomian rakyat.

“Jika kita konsisten, target 9,6 juta rumah dalam satu periode pemerintahan sangat mungkin tercapai. Bahkan dengan tambahan 2–3 juta unit selama lima tahun, kita bisa menembus angka 12 juta rumah,” ungkap Huda dalam keterangannya, Minggu (12/10).

Baca juga:

Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur

Huda menyoroti fakta bahwa lebih dari 26,6 juta warga Indonesia saat ini masih menempati hunian yang tidak layak. Ia menegaskan, pembangunan 3 juta rumah adalah langkah yang realistis sekaligus sangat mendesak, menjadikannya "peristiwa luar biasa" yang harus didukung bersama.

Anggota DPR ini juga mengapresiasi penunjukan Presiden sebagai Ketua Satgas Perumahan oleh Presiden Prabowo, bahkan sebelum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi dibentuk. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen politik yang sangat kuat dari pemerintah terhadap sektor perumahan.

Ia menjelaskan potensi ekonomi dari sektor ini yakni kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 1,7 hingga 2 persen. Selain itu, pembangunan satu unit rumah mampu melibatkan 14 tenaga kerja, sehingga jika program ini berjalan maksimal, diperkirakan mampu menyerap lebih dari 2 juta pekerja.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Meskipun demikian, Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini. Ia meminta pemerintah segera membuat regulasi yang lebih inklusif dan menyederhanakan proses pengadaan lahan, termasuk memanfaatkan aset tanah milik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Tantangan lain adalah standarisasi dan spesifikasi teknis yang memerlukan "konektor kebijakan" lintas sektor agar program berjalan tanpa hambatan.

Huda mendesak agar Undang-Undang Perumahan segera direvisi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi calon konsumen secara lebih akurat dan memastikan pembangunan rumah tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga mendekatkan masyarakat pada pusat-pusat kerja dan layanan publik.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan