DPR Desak Penyitaan Aset Panti Asuhan Predator Kekerasan Seksual

Sabtu, 12 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran, Tangerang, Banten.

Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai, peristiwa ini tidak hanya merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak semata.

“Ini menunjukkan kelemahan serius dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan dan lembaga yang menampung anak-anak,” ujar Selly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/10).

Baca juga:

Legislator Minta Pemerintah Beri Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur

Kendati saat ini Pemerintah telah menyegel panti asuhan itu serta memindahkan anak-anak asuh dan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Selly meminta langkah hukum dari sisi administrasi juga tetap dijalankan.

“Pastikan setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk”

Dia menyebut, lemahnya mekanisme verifikasi dan minimnya pengawasan secara berkala membuat panti asuhan rentan menjadi tempat bagi eksploitasi dan pelanggaran hak anak.

“Maka harus ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran berupa penutupan operasional lembaga itu,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang, Selly meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di setiap yayasan panti asuhan, termasuk dengan mengecek secara berkala operasional panti asuhan yang menampung anak-anak.

Baca juga:

Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kunciran, Pemerintah Diminta Perketat Operasional Panti Asuhan

"Ini demi keamanan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," katanya.

Selly juga meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini. Dan para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

Selly mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly menilai UU TPKS menjadi aturan yang paling kuat lantaran tak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga.

Artinya Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan