DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses
Jumat, 11 Februari 2022 -
MerahPutih.com - DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada masa reses. Diketahui, DPR memasuki masa reses pada Jumat (18/2).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, langkah tersebut sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
"RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses, dan pimpinan mengiyakan," kata Willy Aditya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Baca Juga:
DPR Sebut Pemerintah Sampaikan DIM RUU TPKS Hari Ini
Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan, pihaknya dua minggu lalu sudah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang pada masa reses.
"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS," ujar Willy.
Baca Juga:
Perbudakan Seksual Masuk Dalam Bahasan RUU TPKS
Diketahui, pembahasan RUU TPKS ini tinggal menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Willy memastikan, apabila dua hal tersebut sudah diterima DPR, maka pembahasan RUU TPKS yang menjadi inisiatif DPR ini bakal langsung dimulai.
"Nanti kan minggu minggu depan itu sudah paripurna penutupan tanggal 17 (Februari 2022). Ya, nanti kalau bisa surpres masuk hari ini, rencana hari ini mau tanda tangan," kata Willy. (Pon)
Baca Juga:
Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS