DPD RI Tuntut Kepala Otorita IKN Sikapi Dugaan Bagi-Bagi Kaveling

Minggu, 13 Maret 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pernyataan pimpinan KPK itu memicu reaksi Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

LaNyalla menuntut Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono untuk menindaklanjuti dengan lebih mewaspadai serta menghindari adanya praktik bagi-bagi kaveling di kawasan calon ibu kota baru Indonesia itu.

Baca Juga

Bambang-Dhony Pimpin IKN, Duet Birokrat Ulung dan Sosok di Balik Sukses BSD City

"Saya minta transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pembangunan IKN. Terutama terkait potensi bagi-bagi kaveling yang pernah diungkap oleh KPK," kata LaNyalla, Sabtu (12/3).

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut dia, Kepala Otorita IKN memiliki wewenang khusus seperti pemberian izin investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Baca Juga

KPK Ungkap Ada Dugaan Bagi-Bagi Kaveling di Lahan IKN Nusantara

Tak hanya itu, LaNyalla juga menyoroti salah satu kewenangan khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Yakni pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pembangunan IKN.

"Kita berharap kewenangan tersebut tidak membuka peluang-peluang penyimpangan yang dapat enimbulkan dampak merugikan dari pemberian fasilitas tersebut," papar mantan Ketua Umum PSSI itu.

Lebih jauh, Senator Jawa Timur ini berharap, pembangunan IKN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mengusung kohesivitas dengan warganya. "Terpenting adalah IKN memunculkan peradaban baru. Menjadi kota bagi semua kalangan dan menjadi contoh global," tutup LaNyalla. (Pon)

Baca Juga

Harta Kekayaan Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan