MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Baca Juga
Sejumlah Restoran Kasih Diskon Nakes dan Orang yang Sudah Divaksin
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyambut baik hadirnya keputusan tersebut. Namun, dia meminta intensif tenaga kesehatan tahun 2020 harus segera dibayarkan.
"Kita berharap bahwa kebijakan ini harus belajar dari pengalaman tahun lalu khusus mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang hingga hari ini belum diterima mereka," kata Sultan dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Menurut Sultan, regulasi harus bersifat legalisasi (formal) terhadap langkah-langkah (sistem dan manajerial) yang memudahkan pemerintah dalam mencapai suatu tujuan, bukan sebaliknya.
"Jadi sebaik apapun regulasi yang dibentuk tidak akan dapat berjalan secara maksimal apabila instrumen dari regulasi tersebut tidak mampu menterjemahkan dan menjalankan semangat dari regulasi yang ada," ujarnya.
Perbaikan regulasi ini, kata Sultan, akan fokus pada dua hal. Di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19.
"Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung," jelas dia.
Sultan menilai, upaya ini akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi. Antara lain, mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Yang kedua, lanjut Sultan, karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Menurut dia, hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini berharap Pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan COVID-19 dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai waktu.
"Kedepan tidak boleh lagi ada kelambatan dan kerumitan birokrasi khusus masalah insentif tenaga kesehatan. Kasihan mereka bertaruh nyawa untuk bangsa ini. Sebab ini bukan tentang materi, tapi lebih tentang bagaimana posisi negara memberikan rasa hormat kepada nakes sebagai pejuang kemanusiaan," tegasnya.
Sultan juga mengungkapkan bahwa lebih dari 600 tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga perawat, telah meninggal dunia akibat proses membantu para penderita COVID-19. Dia berharap agar pemerintah bersama seluruh rakyat Indonesia menghormati pengorbanan para nakes tersebut.
"Dalam suasana Pandemi COVID-19 saat ini, tenaga kesehatan adalah pahlawan nyata yang bekerja keras dalam menyelamatkan kehidupan manusia. Setiap orang yang berjuang dan berkorban bagi bangsa dan negaranya harus mendapatkan penghargaan setingginya. Dan mereka harus selalu berada dihati dan pikiran kita semua," tutupnya. (Pon)
Baca Juga