Dollar Senilai Rp 4 Miliar, Dijual Cuma Rp 16 Juta, Eh Ternyata...

Kamis, 01 Februari 2018 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Anggota Unit III Subdit 6 Ranmor, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap kawanan penjualan uang kertas palsu dollar Amerika, pecahan USD 100. Dollar palsu yang diamankan sebanyak 3.000 lembar atau senilai sekitar Rp 4 miliar.

Para kawanan penjual uang kertas palsu itu dibekuk polisi, di depan Sekolah SMP PGRI, Serpong Tangerang Selatan, pada Kamis 18 Januari 2018, sekitar pukul 21.30 Wib. Mereka diantaranya, AS (61), YM (60), DP (34), IS (57) dan R (51).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ini dilakukan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat melakukan penyelidikan ternyata benar, sehingga polisi meringkus dua orang pelaku DP dan AS beserta barang bukti. "Awalnya polisi mengkap dua orang tersangka berinisial DP dan AS, " kata Argo, saat menggelar press rilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2).

Setelah melakukan pengembangan lanjut Argo, polisi berhasil menangkap tersangka YM. Kepada polisi YM mengaku uang kertas palsu dollar itu dibelinya dari seseorang berinisial R seharga Rp 16.000.000.

"YM mengaku uang palsu tersebut dibelinya dari tersangka R seharga Rp 16.000.000," tambah Argo.

Setelah mendapat keterangan dari tersangka YM, polisi akhirnya menangkap R. Kepada polisi R mengaku uang tersebut didapatnya dari seseorang, yang diketahui berinisial O. Sementara O sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi, bahkan tersangka O tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam mengedar uang palsu itu, lanjut Argo, tersangka DP dan AS melakukan secara face to face kepada setiap pembeli. Tersangka juga tak menggunakan media sosial dalam mengedar uang palsu dollar pecahan USD 100 itu kepada pembeli.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu pun menjelaskan jika 3.000 lembar uang kertas palsu dollar Amerika pecahan USD 100 itu, dikurs dalam nilai rupiah, maka totalnya mencapai Rp 4 miliar.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi. Menurut Ade, uang palsu yang disita kepolisian kali ini cukup buruk kualitasnya. Sehingga akan mudah dikenal bila digunakan untuk melakukan transaksi.

"Kalau digunakan untuk belanja pasti ketahuan. Tapi kalau untuk bahan melakukan tindak pidana lain, itu yang bahaya," tandas AKBP Ade. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (GR)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan