Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Senin, 21 April 2025 -
MerahPutih.com - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos. Pelaku merekam korban selama 8 detik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, tersangka dijerat kasus pornografi atas perbuatannya merekam mahasiswi mandi.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Firdaus di kantornya, Senin (21/4).
Dia menuturkan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski demikian, pelaku mengaku tidak mengenal korban.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya lantaran iseng. Dia juga mengaku perbuatan itu baru dilakukannya sekali.
Baca juga:
Kejati Jabar Segera Tunjuk Jaksa Tangani Perkara Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung
Sebelumnya, UI buka suara terkait penangkapan dokter PPDS. UI prihatin dan menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI.
"Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Direktur Humas UI Prof Arie ketika dihubungi.
Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini. (Knu)