Doakan Para Medis di Wamena, Driver Ambulance Solo Gelar Aksi Solidaritas
Selasa, 01 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Puluhan driver ambulans yang tergabung dalam Driver Ambulans Solo menggelar aksi solidaritas paramedis di Plaza Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (30/9).
Aksi solidaritas paramedis tersebut sebagai bentuk dukungan bagi petugas medis di Wamena, Papua yang sedang berjuang kemanusiaan di bawah tekanan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan di DKI Jakarta yang sedang diterpa isu miring soal ambulans bawa batu.
Baca Juga:
Rekam Penganiayaan Terhadap Pengunjuk Rasa, Wartawan Ini Bonyok Dihajar Oknum Polisi
Perwakilan Ambulans Layanan Umat, Arif Lutfi, mengatakan puluhan tim paramedis dan driver ambulans Solo memberikan dukungan khusus bagi paramedis yang sedang berjuang demi kemanusiaan di Wamena, Papua. Aksi damai dilakukan dengan memembagikan bunga mawar kepada pengguna Jalan Adi Sucipto.

"Kami tidak sekedar bagi-bagi bunga saja, tetapi juga turut meminta doa pada warga agar petugas para medis di Papua diberikan perlindungan," ujar Arif pada Merahputih.com.
Ia mengatakan ambulans yang berada di wilayah Soloraya berjalan sesuai peraturan yang ada dan tidak pernah sekalipun ada penyalahgunaan. Arif menegaskan terkait informasi yang beredar terkait peristiwa ambulan yang membawa batu di DKI Jakarta itu tidak benar.
"Tim paramedis di DKI Jakarta telah meminta pembersihan nama baik agar tidak timbul tuduhan maupun prasangka buruk. Kami ikut prihatin dengan kejadian itu," kata dia.
Baca Juga:
Demo di DPRD Solo Berakhir Ricuh, Empat Polwan Luka Dilempari Massa
Pekerjaan paramedis, kata dia, selama ini penuh dengan resiko di jalan raya karena memacu kecepatan dalam keadaan tinggi. Adanya relawan komunitas yang membantu membuka jalan ketika sedang terjadi kepadatan lalu lintas membantu kerja driver ambulans di lapangan.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, mengapresiasi persatuan paramedis yang turun ke jalan menyosialisasikan mengenai ambulan. Kegiatan ini sangat penting untuk membantu polisi menyosialisasikan fungsi mobil ambulans.
"Saya beri tahu mobil ambulans masuk dalam ketegori kendaraan prioritas sesuai dalam Pasal 134 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun telah diatur oleh undang-undang, namun belum seluruh masyarakat memahami hal itu," kata Busroni. (Ism)
Baca Juga:
Takut Disweeping Polisi, Petugas Gedung Kawasan Palmerah Tak Pakai Odol