Syarat dan Cara Warga Jakarta Bisa Mendapatkan Layanan Ambulans Gratis

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 14 Maret 2024
Syarat dan Cara Warga Jakarta Bisa Mendapatkan Layanan Ambulans Gratis

Petugas PK3D Dinkes DKI Jakarta siaga untuk melayani kebutuhan medis darurat selama aksi "May Day" di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). (ANTARA/Redemptus Elyonai Risky Syukur)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan masyarakat umum bisa melakukan pemesanan untuk mendapatkan pelayanan ambulans gratis dari Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta.

"Cara mendapatkan pelayanan ambulans PK3D gratis dengan melakukan pemesanan ambulans PK3D dengan cara menelepon ke 112 atau 119 atau WhatsApp ke 081112119119," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga:

Kontainer Bantuan dan Ambulans untuk Warga Gaza



Menurut Ani, pemesanan ambulans PK3D juga bisa dilakukan melalui fitur JakAmbulans pada aplikasi JAKI atau JakSehat. Dilansir dari Antara, nantinya data pemesanan akan tercatat di Command Control Ambulans PK3D atau CCA PK3D.

Lalu, CCA PK3D akan melakukan peluncuran ambulans ke lokasi yang dituju, untuk kasus rujukan antar fasilitas kesehatan. CCA PK3D diharuskan untuk melakukan konfirmasi ke fasilitas kesehatan yang akan dituju. Setelah fasilitas kesehatan (faskes) memberikan persetujuan, maka ambulans akan diluncurkan ke lokasi pasien.

Baca juga:

Sopir Ambulans Sempat Cek Denyut Nadi Brigadir J

Adapun persyaratan yang harus disiapkan ambulans antara lain:

1. Pasien Anak
Kartu identitas anak (KIA) atau akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK)


2. Pasien Neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari)
- Fotokopi KTP ibu yang statusnya adalah warga DKI
- Fotokopi SKL (Surat Keterangan Lahir) cap basah RS
- Fotokopi KK ibu (kartu keluarga) Surat rujukan asli cap basah kedua RS Pasien


3. Pasien Kontrol
Pasien rutin seperti kontrol ke poli tertentu dan pulang kontrol/HD Rutin yang harus menyertakan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat kontrol yang di stemple RS/jadwal rutin HD yang dikeluarkan RS/Nomor antrean yang berlaku hari itu. (*)

Baca juga:

Viral Toyota Yaris Halangi Laju Ambulans di Ciputat, Pengemudi Kena Tilang

#Ambulans
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Situasi Darurat di Tol Trans Jawa, ini Nomor Kontaknya
Polri siapkan ambulans udara untuk situasi darurat di Tol Trans Jawa. Berikut ini adalah nomor kontaknya.
Soffi Amira - Selasa, 25 Maret 2025
Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Situasi Darurat di Tol Trans Jawa, ini Nomor Kontaknya
Indonesia
2 Ambulans Udara Polri Siap ‘Wara Wiri’ untuk Evakuasi Cepat saat Nataru 2024/2024
Polri menyediakan layanan ambulans udara selama Operasi Lilin 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
2 Ambulans Udara Polri Siap ‘Wara Wiri’ untuk Evakuasi Cepat saat Nataru 2024/2024
Indonesia
Syarat dan Cara Warga Jakarta Bisa Mendapatkan Layanan Ambulans Gratis
Cara mendapatkan pelayanan ambulans PK3D gratis dengan melakukan pemesanan ambulans PK3D dengan cara menelepon ke 112 atau 119 atau WhatsApp ke 081112119119
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Maret 2024
Syarat dan Cara Warga Jakarta Bisa Mendapatkan Layanan Ambulans Gratis
Indonesia
Jupiter NasDem Minta Maaf atas Aksi Sopir Ambulans Lawan Arah di Puncak
Aksi sopir ambulans berstiker "Ahmad Lukman Jupiter" yang nekat melawan arus di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat banyak kecaman.
Zulfikar Sy - Minggu, 25 Desember 2022
Jupiter NasDem Minta Maaf atas Aksi Sopir Ambulans Lawan Arah di Puncak
Bagikan