Viral Toyota Yaris Halangi Laju Ambulans di Ciputat, Pengemudi Kena Tilang
Mobil Toyota Yaris menghalangi laju ambulans di Jalan Ciater Raya, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Sebuah video viral memperlihatkan mobil Toyota Yaris menghalangi laju ambulans di Jalan Ciater Raya, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, saat itu ambulans tengah membawa seorang bayi yang lahir prematur dan membutuhkan perawatan segera di rumah sakit, pada Rabu (1/9) sekitar 16.30 WIB.
Baca Juga
Pengawal Ambulans Negeri Aing, 'Gas' Terus Selama Sirine Berbunyi
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman memastikan pengemudi Toyota Yaris dan sopir ambulans sudah diperiksa.
"Hasil penyelidikan bahwa pada 1 September 2021 mobil ambulans itu sedang membawa pasien balita prematur yang hendak dirujuk," ungkap Dicky kepada wartawan yang dikutip, Kamis (9/9).
Menurut Dicky, ambulans tersebut dihalangi tiga sampai empat menit. Namun, pengemudi Yaris mengaku dirinya hendak mencari tempat yang lebar untuk memberikan jalan.
"Saat kita lihat dan selidiki dari waktunya itu cukup lama dan kami menilai bahwa kendaraan Yaris ini telah melanggar pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Polres Tangerang Selatan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Yaris. Sopir dinilai telah menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien kritis.
Dicky mengimbau kepada masyarakat agar memberikan jalannya kepada ambulancae yang sedang membawa pasien.
"Khususnya kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan," tutup Dicky. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
17 Wilayah Tangerang Selatan Banjir, Genangan Tertinggi di Perumahan Puri Bintaro Indah
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD