DKPP: TPD Tidak Boleh Campur Tangan dalam Pilkada Serentak

Minggu, 16 Agustus 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik - Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah daerah sedang berlangsung. Kaitannya dengan Pilkada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menerima dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan, DKPP menerima laporan bahwa anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat turut memasuki tahapan di Pilkada. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat menghindari terlibat atau melibatkan diri dalam seluruh proses tahapan Pilkada yang berlangsung. Tujuannya agar tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

"TPD dari unsur masyarakat tidak boleh turut campur dalam tahapan Pilkada. Biarkanlah KPU dan Bawaslu menjalankan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Apabila ada yang turut campur, kami akan menindak tegas,” katanya dalam keterangan tertulis DKPP kepada redaksi, Minggu (16/8).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro menambahkan TPD adalah unsur masyarakat dibentuk oleh DKPP untuk membantu tugas dan wewenang DKPP dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten atau kota ke bawah.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf g dan huruf n Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.

"TPD unsur masyarakat mempunyai kewajiban untuk: pertama, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung; kedua, menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan, dan kewibawaan DKPP,” tandas ketua Bawaslu RI 2008-2011 itu.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan NHS melanjutkan pihaknya pun meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu, masyarakat dan aktivis penggiat Pemilu untuk mengawasi Tim Pemeriksa Daerah berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkada. Terlebih mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

"Dengan demikian, bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas," tandas NHS. (bhd

BACA JUGA:  

Polri Perketat Keamanan di Daerah Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak 

Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah 

6 Faktor Pemicu Terjadinya Konflik di Pilkada Serentak 

Amankan Pilkada Serentak Jadi Pertaruhan Kemampuan Polri 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan