Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu RI pada Jumat, 13 September

Frengky Aruan - Kamis, 12 September 2024

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, pada Jumat (13/9) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi dan Armadiansyah.

Pengadu mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda dan Totok Hariyono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melanggar prosedur dan tata cara persidangan terkait penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan II (Dapil Kalsel II).

Baca juga:

Bawaslu Minta Akses Silon di Pilkada 2024 Dibuka Seluruhnya

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Baca juga:

Bawaslu Rilis Pemetaan Provinsi Rawan Konflik Pilkada 2024

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli