DKJ Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kadisbud DKI Jakarta
Selasa, 21 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Wardhana.
Keputusan Mosi tidak percaya dilayangkan karena DKJ menganggap Iwan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Baca Juga
Pemprov DKI Periksa Puluhan Orang Kontak Erat Pasien Pertama Omicron
"Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) bersepakat menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta." tulis DKJ dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/12).
Pihak DKJ menilai pelanggaran Pergub Nomo 4 tahun 2020 oleh Iwan berupa intervensi, pengabaian, dan, tindakan sepihak terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ).
DKJ mencontohkan pelanggaran yang dilakukan Iwan yakni melakukan presentasi program-program DKJ kepada DPRD DKI. Padahal, seharusnya, hal itu dilaksanakan oleh pihak DKJ.
"Minimnya pemahaman Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kepala UP PKJTIM terhadap program-program DKJ berakibat tidak tersampaikannya dengan baik latar belakang, maksud, tujuan, dan sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun dengan seksama dan menyeluruh oleh pengurus harian, komisi-komisi, dan komite-komite DKJ," ujarya
Baca Juga
Bank DKI Dukung Penerapan Program Inklusi Keuangan Pemprov DKI Jakarta
Kemudian, terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ.
Oleh karena itu, DKJ menuntut mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020.
Selain itu, DKJ juga meminta Pemprov DKI mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap hak-hak mereka. (*)
Baca Juga