DKJ Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kadisbud DKI Jakarta
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Wardhana. Foto: Youtube/disbuddki
MerahPutih.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Wardhana.
Keputusan Mosi tidak percaya dilayangkan karena DKJ menganggap Iwan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Baca Juga
Pemprov DKI Periksa Puluhan Orang Kontak Erat Pasien Pertama Omicron
"Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) bersepakat menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta." tulis DKJ dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/12).
Pihak DKJ menilai pelanggaran Pergub Nomo 4 tahun 2020 oleh Iwan berupa intervensi, pengabaian, dan, tindakan sepihak terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ).
DKJ mencontohkan pelanggaran yang dilakukan Iwan yakni melakukan presentasi program-program DKJ kepada DPRD DKI. Padahal, seharusnya, hal itu dilaksanakan oleh pihak DKJ.
"Minimnya pemahaman Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kepala UP PKJTIM terhadap program-program DKJ berakibat tidak tersampaikannya dengan baik latar belakang, maksud, tujuan, dan sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun dengan seksama dan menyeluruh oleh pengurus harian, komisi-komisi, dan komite-komite DKJ," ujarya
Baca Juga
Bank DKI Dukung Penerapan Program Inklusi Keuangan Pemprov DKI Jakarta
Kemudian, terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ.
Oleh karena itu, DKJ menuntut mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020.
Selain itu, DKJ juga meminta Pemprov DKI mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap hak-hak mereka. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok