DKI Siap Terapkan PPKM Darurat, Unit Usaha Langgar Aturan Kena Sanksi Berat
Kamis, 01 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bakal mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dibuat pemerintah pusat.
"Menyesuaikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebijakan dari pusat. Umpamanya kami akan membantu melakukan sosialisasi edukasi dan kampanye isi materi dan substansi dari PPKM Darurat," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (1/7).
Agar kebijakan itu berjalan baik dalam menekan penyebaran COVID-19, lanjut Riza, pihaknya akan menerjunkan sejumlah jajaran Pemprov DKI guna mengawasi regulasi PPKM Darurat tersebut.
Baca Juga:
Ini 15 Usulan Aturan PPKM Darurat: WFH 100 Persen, Mall Ditutup
Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berat bagi unit usaha yang melanggar PPKM.
"Bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Mikro unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan," papar dia.

Riza bilang, PPKM Darurat harus maksimal dalam pengawasannya, agar laju kasus COVID-19 benar-benar bisa terkendali dan turun.
Menurut dia, penanganan wabah corona tak bisa hanya di pemerintah. Harus ada dukungan dari masyarakat untuk menaati protokol kesehatan (prokes) dan tidak keluar rumah bila tidak ada yang penting.
"Untuk itu mari kita patuh dan disiplin jangan menunggu kita atau keluarga inti kita terpapar atau meninggal baru kita menyadari betapa pentingnya disiplin dan menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Kebijakan PPKM Darurat Tengah Difinalisasi, Bakal Diumumkan Airlangga Hartarto