DKI Jakarta Masih Jadi Provinsi dengan Kasus Penambahan Tertinggi COVID-19
Kamis, 13 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah melaporkan 2.098 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada Kamis (13/8). Total, sudah 132.816 kasus terkonfirmasi semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 608 kasus, disusul Jawa Timur sebanyak 341 kasus baru per hari ini
Baca Juga
Pasien Sembuh COVID-19 di RS Wisma Atlet Tembus 8 Ribu Orang
Berikut detail sebaran 2.098 kasus baru Corona di Indonesia pada Kamis (13/8):
Bali: 35 kasus
Banten: 37 kasus
Bengkulu: 4 kasus
DI Yogyakarta: 11 kasus
DKI Jakarta: 608 kasus
Jawa Barat: 111 kasus
Jawa Tengah: 204 kasus
Jawa Timur: 341 kasus
Kalimantan Barat: 10 kasus
Kalimantan Timur: 23 kasus
Kalimantan Tengah: 44 kasus
Kalimantan Selatan: 45 kasus
Kalimantan Utara: 9 kasus
Kepulauan Riau: 14 kasus
Nusa Tenggara Barat: 13 kasus
Sumatera Selatan: 27 kasus
Sumatera Barat: 42 kasus
Sulawesi Utara: 125 kasus
Sumatera Utara: 94 kasus
Sulawesi Tenggara: 30 kasus
Sulawesi Selatan: 90 kasus
Lampung: 7 kasus
Riau: 68 kasus
Maluku Utara: 8 kasus
Maluku: 39 kasus
Papua Barat: 24 kasus
Papua: 31 kasus
Gorontalo: 8 kasus
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat perubahan zonasi risiko penularan virus corona di 514 kabupaten atau kota di Indonesia, per 9 Agustus 2020.
Berdasarkan data pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko tercatat sebanyak 33 zona merah, 222 zona oranye, 177 zona kuning, dan 82 zona hijau yang terdiri dari daerah tidak terdampak dan daerah tidak ada kasus.
Beberapa daerah yang mengalami perubahan zonasi antara lain Surabaya dan Depok. Dua kota itu yang pada sebelumnya masuk kategori zona merah atau berisiko tinggi, kini telah berubah oranye atau risiko sedang.
Sementara Jakarta masih didominasi zona merah. Sebanyak empat daerah yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara berstatus zona merah. Dua daerah lain yakni, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu berstatus zona oranye.
Pada pekan sebelumnya tercatat sebanyak 39 zona merah, 194 zona oranye, 163 zona kuning, dan 86 zona hijau. Perubahan zonasi akan diupdate setiap pekan melalui webite Satgas Covid-19. Setidaknya ada empat kategori zona wilayah terkait COVID-19.
Zona hijau berarti daerah tanpa penularan virus corona, zona kuning artinya penyebaran COVID-19 rendah, zona oranye menandakan daerah dengan risiko sedang, dan zona merah berarti wilayah dengan risiko penyebaran corona tinggi.
Baca Juga
Update COVID-19 Kamis (13/8): 132.816 Positif, 87.558 Sembuh
Zonasi risiko wilayah bersifat dinamis. Ada tiga indikator besar yang digunakan untuk menilai zona risiko penyebaran virus corona sebuah daerah, di antaranya indikator pelayanan kesehatan, indikator surveilans masyarakat, dan indikator epidemiologi.
Dalam indikator epidemiologi, diperlukan syarat penurunan jumlah kasus positif dalam satu minggu sebesar 50 persen atau lebih dari puncak kasus, kemudian ada penurunan jumlah meninggal dari kasus positif sebesar 50 persen dari puncak kasus. (Knu)