DJP Jawa Tengah II Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 71,2 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total mencapai Rp 71.273.944.012.

Pemblokiran serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto mengatakan, pemblokiran ini dilakukan melalui pengajuan permintaan blokir kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Hal itu dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan mengamankan penerimaan pajak pada 2025.

Baca juga:

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

“Blokir rekening serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” kata Teguh, Kamis (14/8).

Ia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023. Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan apapun, kecuali penambahan jumlah atau nilai.

“Kami blokir rekening dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya, seperti penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga langkah-langkah persuasif yang telah ditempuh,” katanya.

Langkah pemblokiran, kata dia, diambil untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Pihaknya sudah persuasif dan edukasi, tetapi wajib pajak tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Baca juga:

Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi

“Rekening mereka terpaksa diblokir. DJP memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya,” ucap dia.

Ia menambahkan, penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk melunasi
tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan

"Penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan