Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Berdalih Aksinya Bukan Demi Kepentingan Pribadi

Jumat, 28 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menolak tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Politikus NasDem itu menegaskan segala tindakannya di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan untuk kepentingan pribadi. Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," ujar SYL, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut SYL, kebijakan dan tindakannya yang dipermasalahkan KPK terjadi di masa COVID-19. Saat itu, kata SYL, Indonesia mengalami ancaman krisis pangan.

Baca juga:

Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," jelas dia.

Dalam kondisi COVID-19 itu, SYL mengklaim mengambil berbagai langkah extraordinary. Namun, dia menyatangkan langkah itu justru diperkarakan KPK.

"Menghadapi COVID, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah ekstraordinary," ungkapnya.

SYL juga menyinggung bencana El Nino saat itu yang berpengaruh terhadap pangan. "Kedua, ada elnino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," bebernya.

Baca juga:

Jaksa Sebut NasDem Terima Uang Kementan Hampir Rp 1 Miliar dari SYL

"Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," tandas mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu lagi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan