Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus

Sabtu, 17 September 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Nasional- Ketua DPD RI Irman Gusman dituduh melakukan dua kasus tindak pidana korupsi sekaligus usai pemeriksaan oleh penyidik KPK. Irman menjadi tersangka kasus suap kuota impor gula dan distribusi gula impor tanpa SNI.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan IG dan tiga orang lainnya yang diduga sebagai penyuap, mereka adalah XSS,MMI, dan WS, Sabtu dini hari.

"XSS juga terlibat kasus suap sebesar 365 juta rupiah untuk membantu terkait kasus penjualan gula impor tanpa SNI yang kini tengah dalam proses di pengadilan di Padang,” kata Komisioner KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (17/9).

Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp100 juta diduga untuk memuluskan permintaan penambahan kuota gula.

BACA JUGA:

  1. Penjelasan Irman Gusman Soal OTT KPK
  2. Ketua DPD Irman Gusman Bantah Dirinya Ditangkap KPK
  3. Sebelum Dikabarkan Ditangkap KPK, Ketua DPD Irman Gusman Pernah Usul Koruptor Dihukum Mati
  4. KPK Tangkap Tangan Diduga Ketua DPD dalam Kasus Suap
  5. Hari Ini, KPK Beberkan Hasil OTT di Sumatera Selatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan