Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus
Sabtu, 17 September 2016 -
MerahPutih Nasional- Ketua DPD RI Irman Gusman dituduh melakukan dua kasus tindak pidana korupsi sekaligus usai pemeriksaan oleh penyidik KPK. Irman menjadi tersangka kasus suap kuota impor gula dan distribusi gula impor tanpa SNI.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan IG dan tiga orang lainnya yang diduga sebagai penyuap, mereka adalah XSS,MMI, dan WS, Sabtu dini hari.
"XSS juga terlibat kasus suap sebesar 365 juta rupiah untuk membantu terkait kasus penjualan gula impor tanpa SNI yang kini tengah dalam proses di pengadilan di Padang,” kata Komisioner KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (17/9).
Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp100 juta diduga untuk memuluskan permintaan penambahan kuota gula.
BACA JUGA: