Ditemukan Pil Xanax di Kamar, Artis Ririn Ekawati Dites Darah dan Rambut

Senin, 09 Maret 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Hasil tes urine Ririn Ekawati (39) negatif narkoba, namun polisi tetap membawanya ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, Ririn akan menjalani tes rambut dan tes darah.

Baca Juga

Kapolres Jakbar Ungkap Hasil Tes Urine Ririn Ekawati Negatif Narkoba

Pasalnya, dari keterangan asistennya yang turut diamankan bersama Ririn di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3) malam, ia memberikan setengah butir happy five kepada selebriti tersebut.

"Supaya pemeriksaan ini transparan karena dari salah satu keterangan saudara IND, setengah butir diberikan kepada RE. Tapi dalam pemeriksaan urine hasilnya negatif, mungkin kadarnya kecil atau yang lain-lain. Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3)

Ririn
Jumpa pers kasus narkoba artis Ririn Ekawati di Mapolres Jakarta Barat, Senin (9/3). Foto: MP/Kanu

Selain itu, saat menggeledah rumah Ririn Ekawati di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menemukan tujuh butir pil xanax dari rumah Ririn ditemukan bercampur dengan obat-obatan milik suami mendiang Ririn yang meninggal pada 2017 lalu

"Saat pengeledahan, tempatnya (xanax) bersama dengan obat-obatan yang dimiliki mendiang suami RE. Harus kami lakukan pendalaman," ujarnya.

Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yakni ITY (30) di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3) malam oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga

Polisi Tangkap Artis Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan lima happy five milik ITY dan tujuh butir Xanax dari rumah RE. Setelah mengamankan keduanya, polisi menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial DV dengan barang bukti 37 butir happy five.

Saat ini, INY dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam dikenakan Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara Ririn Ekawati masih berstatus saksi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan