Ditemukan Pil Xanax di Kamar, Artis Ririn Ekawati Dites Darah dan Rambut
Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba artis Ririn Ekawati dan asistennya ITY di Mapolres Jakarta Barat, Senin (9/3). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Hasil tes urine Ririn Ekawati (39) negatif narkoba, namun polisi tetap membawanya ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, Ririn akan menjalani tes rambut dan tes darah.
Baca Juga
Kapolres Jakbar Ungkap Hasil Tes Urine Ririn Ekawati Negatif Narkoba
Pasalnya, dari keterangan asistennya yang turut diamankan bersama Ririn di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3) malam, ia memberikan setengah butir happy five kepada selebriti tersebut.
"Supaya pemeriksaan ini transparan karena dari salah satu keterangan saudara IND, setengah butir diberikan kepada RE. Tapi dalam pemeriksaan urine hasilnya negatif, mungkin kadarnya kecil atau yang lain-lain. Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3)
Selain itu, saat menggeledah rumah Ririn Ekawati di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menemukan tujuh butir pil xanax dari rumah Ririn ditemukan bercampur dengan obat-obatan milik suami mendiang Ririn yang meninggal pada 2017 lalu
"Saat pengeledahan, tempatnya (xanax) bersama dengan obat-obatan yang dimiliki mendiang suami RE. Harus kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yakni ITY (30) di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3) malam oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan lima happy five milik ITY dan tujuh butir Xanax dari rumah RE. Setelah mengamankan keduanya, polisi menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial DV dengan barang bukti 37 butir happy five.
Saat ini, INY dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam dikenakan Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara Ririn Ekawati masih berstatus saksi. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar