Ditemukan COVID-19 Varian India, Gibran Larang Warga Solo Bepergian ke Zona Merah
Rabu, 16 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang perpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 15-28 Juni 2021.
Dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut Pemkot Solo melarang warga Solo bepergian ke zona merah. Selain itu, bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi yang menginap di Solo wajib membawa tes PCR negatif.
Baca Juga
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya memperpanjang PPKM mikro. Dalam perpanjangan ini terdapat sejumlah aturan baru di antaranya soal larangan bepergian bagi warga Solo ke zona merah.
"Kami melarang warga Solo bepergian ke luar Kota Solo terutama di zona merah," kata Gibran, Rabu (16/6).
Gibran mengungkapkan alasan melarang warga bepergian ke luar kota karena ditemukannya varian baru corona Beta dari india. Terlebih sudah ada temuan kasus di Soloraya yang warganya pernah melakukan perjalanan dari Kudus terpapar corona.
"Ada warga Kabupaten Wonogiri, Klaten, Karanganyar, dan Sragen usai perjalanan dari Kudus positif COVID-19," ucap dia.

Ia tidak ingin kasus itu terjadi di Solo dengan memperketat aturan PPKM Mikro dengan membuat aturan melarang warga Solo melakukan perjalanan di zona merah. Gibran juga melarang kegiatan di rumah, ruang publik, lapangan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Kami melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan diadakan di tempat umum," kata dia.
Gibran menambahkan pihaknya tidak lagi mengirimkan pasien positif ke Asrama Haji Donohudan untuk jalani isolasi mandiri. Untuk isolasi mandiri dipusatkan di Solo Techno Park (STP) atau lokasi lain yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Begini Syarat dan Ketentuan Vaksinasi COVID-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas