Ditemukan Bantuan Produktif Usaha Mikro Tidak Tepat Sasaran, Ini Alasan Kemenkop UKM
Kamis, 24 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Koperasi dan UKM menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah pandemi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menegaskan, balam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.
Baca Juga:
Berikut Penyaluran BLT per Juni 2021 Buat Dorong Pemulihan Ekonomi
"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” katanya di Jakarta, Rabu (24/6).
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM, BPK mencatat KemenkopUKM menyalurkan dana bantuan kepada penerima tidak sesuai kriteria, penerima ganda, bukan usaha mikro, NIK tidak padan, penerima sudah meninggal, penerima yang sudah pindah ke luar negeri, hingga ASN-Polri-TNI.
Paling tidak, terdapat permasalahan penyaluran BPUM minimal sebesar Rp1,18 triliun yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Arif Rahman mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria, kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020. Rekomendasi temuan tersebut sampai Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.
Ia memaparkan, sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," katanya.
Ia menegaskan, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” kata Arif Rahman. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kementerian Kominfo Buka Pendaftaran BLT Sebesar Rp4 Juta