Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Punya Harta Segini

Jumat, 27 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11).

Dari OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp420 juta yang diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga

OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Uang Rp420 Juta

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Jumat (27/11), Ajay tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2020 untuk pelaporan periodik tahun 2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Cimahi itu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp8.1 miliar.

Harta Ajay terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ajay tercatat memiliki 10 bidang tanah baik yang berdiri bangunan atau tidak dengan nilai Rp7.398.111.000. Tanah dan bangunan Ajay tersebar di Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Foto: beritajabar
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Foto: beritajabar

Sementara untuk harta bergerak, Ajay memiliki sejumlah mobil, di antaranya Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail, Mercy, dan Land Cruiser SUV. Totalnya senilai Rp3.610.000.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta.

Ajay tak tercatat memiliki surat berharga. Sementara, kas atau setara kas lainnya milik Ajay sebesar Rp 1.810.060.407. Namun Ajay tercatat memiliki utang sebesar Rp4.838.637.097. Dengan demikian, harta Ajay mencapai Rp8.179.534.310. (Pon)

Baca Juga

Wali Kota Cimahi Ditangkap Terkait Korupsi Proyek Rumah Sakit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan