Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo resmi mengentikan operasional bajaj online yang dijalankan oleh Maxride terhitung Jumat (10/10).
Hal itu didasari dari syarat kelayakan angkutan umum bajaj bisa menarik dan berjalan di jalan raya belum dipenuhi. Di antaranya tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Larangan bajaj narik penumpang tersebut juga disosialisasikan ke media sosial melalui Instagram @dishubsurakarta.
Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad menyebutkan, ada beberapa alasan yang mendasari pelarangan bajaj beroperasi di Kota Solo.
“Bajaj dilarang beroperasi di Kota Solo. Kami sudah sosialisasikan itu ke akun medsos Dishub Solo,” kata Taufiq, Sabtu (11/10).
Baca juga:
Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin
Ia menyebutkan, alasan Bajaj dilarang beroperasi belum melengkapi administrasi apa pun, seperti STNK dan TNKB.
“STNK dan TNKB belum ada, termasuk izin operasional,” kata dia.
Selain itu, ia pun meminta pihak operator bisa mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kebijakan yang telah diputuskan Dishub Solo.
“Kami akan pantau dilapangan setelah adanta kebijakan ini,” pungkasnya.
Baca juga:
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sebelumnya, kendaraan transportasi roda tiga atau Bajaj Maxride mengaspal di jalanan Kota Solo.
Hal tersebut menambah daftar persaingan kendaraan transportasi Solo hingga bisa berdampak padatnya jalan yang menimbulkan macet. Di balik itu semua, ternyata Bajaj di Solo belum mengantongi izin.
Sejauh ini, Dishub Solo belum pernah berkomunikasi dengan perusahaan atau operator terkait beroperasinya layanan Maxride.
“Kami belum tahu apakah operasionalnya layanan itu sudah mengantongi izin atau belum. Karena terkait layanan Bajaj ini kami tidak pernah mengeluarkan perizinan, tau-tau muncul aja begitu," kata Taufiq, Rabu (8/10).
Menurut Taufiq, perizinan terkait aturan transportasi online itu sejatinya diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang menyatakan angkutan sewa khusus yang berbasiskan mobil perizinannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Sedangkan kendaraan roda dua (ojek online) perizinannya langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat.
“Kami telah berkomunikasi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena mereka beroperasi di dua lokasi itu juga. Dan dari Provinsi Jogja dan Pemprov Jateng belum mengeluarkan izin untuk layanan Maxride seperti itu," ucap dia. (Ismail/Jawa Tengah)