Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua
Jumat, 02 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Kapala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih melakukan kajian perluasan aturan ganjil genap yang berlaku juga untuk kendaraan roda dua, sebelum nantinya diterapkan.
"Sedang kita kaji karena terkait dengan perluasan waktu itu harus kita pikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan-kawasan itu," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8).
Baca Juga: Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan
Alasan niatan pihaknya menerapkan aturan ganjil genap roda dua, menurut dia, semenjak ganjil genap diberlakukan kepada roda empat, pengendara mobil pribadi beralih menggunakan sepeda motor.

"Kita sedang kaji. Karena berdasar kajian untuk sepeda motor saat ganjil genap volumenya 72 persen sepeda motor. Hanya 28 persen roda empat. Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," tutupnya.
Baca Juga: Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps
Sebelumnya, masyarakat dunia maya terlebih pengendara sepeda motor dibuat kaget dengan adanya rencana sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting diantaranya Jalan Rumah Sakit Fatmawati-Jalan Panglima Polim-Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Jalan Pramuka- Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Gunung Sahari-Jalan Majapahit-Jalan Gajahmada-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan dan Jalan Tomang Raya.
Sosialisasi tersebut dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 31 Agustus 2019. (Asp)
Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali...