Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang

Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan upaya pencegahan sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai langkah mitigasi kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO). Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan pihaknya tengah menginventaris dan mengidentifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.

"Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter," ujar Dody kepada wartawan, Jumat (17/7).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.

Baca juga:

Pramono Murka 2 JPO Jakarta Ditabrak Truk, Instruksikan Cabut Lisensi Sopir Kedapatan Main HP


"Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan overload atau ODOL," katanya.

Di lain sisi, Dishub DKI akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dody menyampaikan terkait dengan operasional angkutan barang Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

"Dishub bersama instansi terkait terus mengawasi pelaksanaan ketentuan pengaturan waktu operasional angkutan barang tersebut agar dapat berjalan secara optimal," katanya.

Ia menambahkan usul pemasangan overheight vehicle detection system merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan yakni melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," tandasnya.(Asp)


Baca juga:

Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan

Baca Artikel Asli