Disdik DKI Pelajari Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Selasa, 06 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengkaji soal program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa di sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ya, ini nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan nanti di dinas pendidikan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, yang dikutip Selasa (6/8).

Dalam menjalankan program tersebut, Budi menerangkan, pihaknya akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Kami akan koordinasi dengan dinas kesehatan nanti seperti apa, nanti setelah itu akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Baca juga:

Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku hendak terlebih dulu mendalami soal program penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Menurut dia, akan ada pedoman atau kaidah dalam penerapan program yang menuai kontroversi itu.

"Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya (dalam penerapan program penyediaan alat kontraspesi)," kata Pj Heru di Jakarta, Senin (5/8).

Heru mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nantinya akan menyampaikan pedoman program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah itu.

"Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan DKI (soal penyediaan alat kontrasepsi)," ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.

Baca juga:

DPR Protes Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan