Disdik DKI Pelajari Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 06 Agustus 2024
Disdik DKI Pelajari Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Ilustrasi pelajar. (Foto: Unsplash/Ed Us)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengkaji soal program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa di sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ya, ini nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan nanti di dinas pendidikan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, yang dikutip Selasa (6/8).

Dalam menjalankan program tersebut, Budi menerangkan, pihaknya akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Kami akan koordinasi dengan dinas kesehatan nanti seperti apa, nanti setelah itu akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Baca juga:

Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku hendak terlebih dulu mendalami soal program penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Menurut dia, akan ada pedoman atau kaidah dalam penerapan program yang menuai kontroversi itu.

"Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya (dalam penerapan program penyediaan alat kontraspesi)," kata Pj Heru di Jakarta, Senin (5/8).

Heru mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nantinya akan menyampaikan pedoman program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah itu.

"Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan DKI (soal penyediaan alat kontrasepsi)," ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.

Baca juga:

DPR Protes Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Asp)

#Dinas Pendidikan DKI #Peraturan Pemerintah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Disdik DKI Jakarta akan Tambah Ratusan Yayasan Pendidikan untuk Program Sekolah Swasta Gratis
Pemprov DKI telah menjalankan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
Disdik DKI Jakarta akan Tambah Ratusan Yayasan Pendidikan untuk Program Sekolah Swasta Gratis
Indonesia
Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana juga disinggung soal praktik titip-menitip siswa.
Frengky Aruan - Kamis, 10 Juli 2025
Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget
Indonesia
Proyek Rehabilitasi Sekolah Banyak Kejanggalan, Komisi E DPRD DKI Jakarta Sebut Ada Fasilitas yang Rusak
Proyek rehabilitasi sekolah di Jakarta Barat dinilai banyak kejanggalan. Komisi E DPRD DKI Jakarta menyebutkan, ada banyak fasilitas yang rusak.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Proyek Rehabilitasi Sekolah Banyak Kejanggalan, Komisi E DPRD DKI Jakarta Sebut Ada Fasilitas yang Rusak
Indonesia
Ketua DPRD DKI Usulkan Kebudayaan Betawi Masuk Kurikulum Pembelajaran di Sekolah
Sekolah memiliki peran penting dalam mendorong perubahan sosial, termasuk dalam menjaga dan melestarikan budaya Betawi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Ketua DPRD DKI Usulkan Kebudayaan Betawi Masuk Kurikulum Pembelajaran di Sekolah
Indonesia
Mengecewakan, Pimpinan DPRD DKI Minta Evalusi Kontraktor Rehab Total Bangunan SDN di Jakarta
DPRD DKI meminta Disdik DKI mengevaluasi kontraktor sebelum sebelum serah terima pembangunan gedung sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Mei 2025
Mengecewakan, Pimpinan DPRD DKI Minta Evalusi Kontraktor Rehab Total Bangunan SDN di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Minta Disdik Perketat Seleksi SPMB Jalur Mutasi Demi Cegah Kecurangan
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti agar jalur mutasi tak menjadi permainan oknum tak bertanggung jawab.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
DPRD DKI Minta Disdik Perketat Seleksi SPMB Jalur Mutasi Demi Cegah Kecurangan
Indonesia
Pramono Rencanakan Perbaikan SDN di Kepulauan Seribu yang Hampir Roboh
Akan langsung memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk mengalokasikan anggaran rehabilitasi total terhadap sekolah tersebut dalam APBD tahun 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Pramono Rencanakan Perbaikan SDN di Kepulauan Seribu yang Hampir Roboh
Indonesia
Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Berlaku untuk Semua Siswa di 40 Sekolah
Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik bakal melakukan pelaksanaan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Berlaku untuk Semua Siswa di 40 Sekolah
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis di Daerah yang Tak Ada Sekolah Negeri
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum menyebutkan secara pasti nama-nama sekolah swasta yang akan digratiskan pada uji coba tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Pemprov DKI Bakal Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis di Daerah yang Tak Ada Sekolah Negeri
Indonesia
Disdik Keluarkan SE tak Wajibkan Sekolah Gelar Wisuda, Boleh Digelar asal Sederhana
SE ini dikeluarkan untuk nenindaklanjuti SW Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Kegiatan Wisuda Peserta Didik.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Disdik Keluarkan SE tak Wajibkan Sekolah Gelar Wisuda, Boleh Digelar asal Sederhana
Bagikan