Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Disdik DKI Coret KJMU Mahasiswa yang IPK-nya di Bawah 3

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juli 2024

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di Perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, upaya tersebut diwujudkan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran.

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi di Jakarta, Selasa (2/7).

Baca juga:

Disdik Jakarta Persilahkan Adukan Kecurangan PPDB Secara Anonim

Lebih lanjut, Budi menerangkan, KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," imbuh Budi.

Baca juga:

Dana KJMU Rp 9 Juta Tiap Semester Mahasiswa Warga Jakarta Cair

Disdik DKI memastikan, pendistribusian KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Budi memastikan bahwa KJPU Tahap 1 tahun 2024 sudah cair pada penerima.

"Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah. Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," urainya.

Baca juga:

Tina Toon Protes Urusan Dapur Hingga KJMU di Rapat Paripurna dengan Pemprov DKI

Berikut ini persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(Asp)

Baca Artikel Asli