Dirut Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Senin, 27 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Senin (27/5).
Nicke sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Febri mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nicke. Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktu penjadwalan ulang tersebut.
"Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," ujar Febri.

Nicke diperiksa kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Nama Nicke sempat mencuat dalam persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam putusan terhadap Johannes Kotjo misalnya, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain itu, Nicke bersama Supangkat juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC).
BACA JUGA: Mulai Juni Akan Dibuka Penerbangan Langsung Jakarta-Phnom Penh
Penyelenggara Jakarta Fair Akan Genjot Pengunjung Pada Hari Kerja
Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.(Pon)