Dirjen HAKI Luncurkan Aplikasi Online, LMKN Optimis Royalti Tertampung
Senin, 28 September 2015 -
MerahPutih Artis - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beri apresiasi upaya Direktorat Jenderal Hak Cipta dan Kekayaan Intektual (Dirjen HAKI) perangi kasus pembajakan hak cipta melalui aplikasi online perpanjangan merek terdaftar. Pihaknya menilai aplikasi online akan beri banyak kemudahan bagi pelaku hak cipta.
"Mengenai pendaftaran online, ini terobosan yang sangat diperlukan dunia usaha, hak digital, dan yang lain. Mempermudah memperpanjang logo dan sebagainya, dan izin merk lainnya. Ini satu hal yang bisa terwujud sejak beberapa tahun lalu," Ujar Ebiet G. Ade selaku komisionaris LKMN, di Gedung HAKI, Jalan Rasuna Said, Senin (28/9).
Pihak LKMN mengungkapkan royalti merupakan permasalahan penting bagi pencipta lagu. Hal ini menjadi salah satu perhatian mereka.
"Justru ini saya kira satu momentum tidak boleh sampai lewat, royalty jelas lari kemana, jadi kita buat tatanan yang baik agar royalty sampai kepada yang berhak," tegas Ebiet.
LKMN mengungkapkan tidak banyak berharap karena bermacam-macam kendala di lapangan yang belum teratasi.(rky)
Baca Juga:
Lindungi Hak Cipta, Dirjen HAKI Luncurkan Aplikasi Online Merk Terdaftar
BEKRAF Kordinasi dengan Bareskrim Atasi Pembajakan Hak Cipta
Kasus Pembajakan Hak Cipta Meningkat, BEKraf Lapor Bareskrim