Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Direktur Batam Shelindo Pratama Terseret Korupsi Pengaturan Cukai Rokok dan Miras

Angga Yudha Pratama - Senin, 06 September 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batam Shelindo Pratama, Aman. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Baca Juga

Penyidik Nonaktif KPK Serahkan Bukti Tambahan Pelanggaran Etik Lili Pantauli ke Dewas

Selain Aman, tim penyidik juga bakal memeriksa empat saksi lainnya. Mereka yakni, pihak swasta Budianto; Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan; Direktur CV Three Star Bintan, (Cabang Tanjungpinang) Bobby Susanto; dan Direktur CV Three Star Bintan, Agus.

Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka. Apri diduga
menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar sebagai tersangka. Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta dalam kasus ini.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai

KPK menduga kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan miras yang melibatkan Apri dan Saleh ini mengakibatkan kerugian negara Rp250 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli