Direktorat Pajak Blokir Rekening Penunggak Pajak
Rabu, 03 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir lebih dari 100 rekening penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, ada sebanyak 157 rekening wajib pajak yang diblokir dengan total tunggakan sebesar Rp 95.606.267.096.
"Kegiatan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang," katanya.
Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
Baca juga:
Kini, 7 Layanan Pajak Diakses Melalui NIK dan NPWP Yang Dipadankan
"Ini bagian dari tindakan penagihan pajak," ucapnya.
Sebelum pemblokiran, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi.
Ketentuan pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Untuk tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca juga:
Penerimaan Berbagai Kelompok Pajak Turun Kecuali Pajak Pertambahan Nilai
Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
"Wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak-nya sehingga terpaksa rekening-nya diblokir," tegasnya. (*)