Direktorat Pajak Blokir Rekening Penunggak Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa di Jakarta, Jumat (31/03/2023). (ANTARA/HO-Ditjen Pajak)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir lebih dari 100 rekening penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, ada sebanyak 157 rekening wajib pajak yang diblokir dengan total tunggakan sebesar Rp 95.606.267.096.
"Kegiatan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang," katanya.
Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
Baca juga:
Kini, 7 Layanan Pajak Diakses Melalui NIK dan NPWP Yang Dipadankan
"Ini bagian dari tindakan penagihan pajak," ucapnya.
Sebelum pemblokiran, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi.
Ketentuan pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Untuk tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca juga:
Penerimaan Berbagai Kelompok Pajak Turun Kecuali Pajak Pertambahan Nilai
Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
"Wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak-nya sehingga terpaksa rekening-nya diblokir," tegasnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun