Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dirdik Jampidsus Buka Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif Atur Harga Mark Up Motor Listrik BGN

Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 kembali mencuat dengan temuan baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berpangkat kolonel dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam kasus mark up proyek motor listrik BGN.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Dugaan Peran PPK Gelembungkan Harga Motor Listrik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan perwira TNI itu berinisial BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief, di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca juga:

17.600 Motor Listrik MBG Sudah Disegel, Masih Banyak Dalam Proses Perakitan

Syarief menjelaskan, dugaan keterlibatan Kolonel BU muncul dari pengembangan kasus pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi modus korupsi melalui penggelembungan harga dan pengaturan penyedia.

Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia,

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi

Jampidsus Tak Bisa Langsung Proses karena Status TNI Aktif

Meski demikian, Dirdik Jampidsus menegaskan status Kolonel BU saat ini masih sebagai saksi. Alasannya dilansir Antara, BU merupakan anggota TNI aktif sehingga penyidik Jampidsus tidak bisa langsung memprosesnya.

Baca juga:

DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer

Menurut Syarief, dalam penanganannya akan terus dilakukan secara koneksitas bersama dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas,” tandas pejabat Jampidsus itu. (*)

Baca Artikel Asli